Tegakkan Keadilan Restoratif Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Ayam yang Dilakukan 4 Pemuda di Luwu Timur

Tegakkan Keadilan Restoratif Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Ayam yang Dilakukan 4 Pemuda di Luwu Timur

KEJATI SULSEL, Makassar- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Kepala Seksi A, Alham dan Kepala Seksi C, Parawangsa melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Luwu Timur di Kejati Sulsel, Senin (15/9/2025).

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Luwu Timur.

Kejari Luwu Timur mengajukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) untuk empat tersangka, NF (20), NHM (24), NHL (20) dan A (20). Keempat tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4, dan Ke-5 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Peristiwa pencurian yang dilakukan keempat pemuda ini terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025. Awalnya mereka berencana mencuri ayam milik korban LN (62)yang merupakan kakek NF di kebunnya di Desa Ledu-ledu. Dengan menggunakan dua sepeda motor, mereka tiba di lokasi. NF masuk ke dalam kandang yang digembok dengan cara menarik paksa dinding papan kayu hingga terlepas. Ia kemudian menangkap tujuh ekor ayam dan menyerahkannya kepada NHM yang menunggu di luar.

Setelah berhasil mengambil ayam-ayam tersebut, mereka bergegas pulang. Namun, dalam perjalanan, empat ekor ayam terlepas, menyisakan tiga ekor yang berhasil dibawa pulang. Aksi pencurian ini dilakukan tanpa seizin korban, LN. Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian materiel kurang lebih sebesar Rp1.500.000.

Penghentian penuntutan ini didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pertimbangan tersebut mencakup beberapa poin penting, yaitu: Para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis (4 SIPP Luwu Raya); Kerugian yang dialami oleh Korban tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- yaitu sebanyak Rp. 1.500.000,- ; Antara para Tersangka dan Korban telah ada perdamaian dan Korban juga telah memaafkan perbuatan para Tersangka; Pihak Korban setuju bahwa perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahap penuntutan karena diantara korban dan para Tersangka sudah ada perdamaian dan kerugian yang dialami Korban telah dipulihkan; Terpenuhinya kembali hak-hak Korban setelah dilakukan proses Restorative Justice, para Tersangka telah memberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.500.000; Pihak aparat Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama memberikan respons positif atas upaya RJ yang dilakukan.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan